Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor : 339 tahun 2019 Tanggal 17 Desember 2019 Tentang Pemberhentian Penjabat Keuchik dan Pengesahan Pengangkatan Keuchik dalam Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil beserta lampirannya, khususnya lampiran Nomor Urut 2 atas nama Meidisin Zai Sebagai Keuchik/Kepala Kampong Ujung Sialit, Kecamatan Pulau Banyak Barat, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor : 339 tahun 2019 Tanggal 17 Desember 2019 Tentang Pemberhentian Penjabat Keuchik dan Pengesahan Pengangkatan Keuchik dalam Kabupaten Aceh Singkil beserta lampirannya, khusus lampiran Nomor Urut 2 atas nama Meidisin Zai Sebagai Keuchik/Kepala Kampong Ujung Sialit, Kecamatan Pulau Banyak Barat, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
|