Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan batal atau tidak sah peralihan hak terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 52, tanggal 18 April 1989 dengan luas 1.059 M2 (seribu lima puluh sembilan meter persegi) terletak di Desa/Kelurahan Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, Surat Ukur Nomor 141/1988, tanggal 10 Oktober 1988 kepada Doktorandus H. M. Syaref Harun dan menyatakan batal atau tidak sah peralihan hak terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 451, tanggal 17 Nopember 2003 dengan luas 1.150 M2 (seribu seratus lima puluh meter persegi) terletak di Desa/Kelurahan Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, Surat Ukur Nomor 029/Ujong Kalak/2003, tanggal 17 Nopember 2003 kepada Doktorandus H. M. Syaref Harun ;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari daftar buku tanah peralihan hak terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 52, tanggal 18 April 1989 dengan luas 1.059 M2 (seribu lima puluh sembilan meter persegi) terletak di Desa/Kelurahan Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, Surat Ukur Nomor 141/1988, tanggal 10 Oktober 1988 kepada Doktorandus H. M. Syaref Harun dan mencabut dan mencoret dari daftar buku tanah peralihan hak terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 451, tanggal 17 Nopember 2003 dengan luas 1.150 M2 (seribu seratus lima puluh meter persegi) terletak di Desa/Kelurahan Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, Surat Ukur Nomor 029/Ujong Kalak/2003, tanggal 17 Nopember 2003 kepada Doktorandus H. M. Syaref Harun ;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan peralihan hak kembali kepada Tjoet Keumala Yusnany terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 52, tanggal 18 April 1989 dengan luas 1.059 M2 (seribu lima puluh sembilan meter persegi) terletak di Desa/Kelurahan Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, Surat Ukur Nomor 141/1988, tanggal 10 Oktober 1988 dan melakukan peralihan hak kembali kepada Hajjah Cut Keumala Yusnani terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 451, tanggal 17 Nopember 2003 dengan luas 1.150 M2 (seribu seratus lima puluh meter persegi) terletak di Desa/Kelurahan Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, Surat Ukur Nomor 029/Ujong Kalak/2003, tanggal 17 Nopember 2003 ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
Atau : apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|