Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/G/2022/PTUN.BNA NUR AYIS Walikota Subulussalam Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 40/G/2022/PTUN.BNA
Tanggal Surat Senin, 12 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NUR AYIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kasibun Daulay, S.H.NUR AYIS
Tergugat
NoNama
1Walikota Subulussalam
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Supardi.S.H.,M.H. dkkWalikota Subulussalam
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak dapat berlakunya Keputusan Walikota Subulussalam Nomor: 188.45/ 181 / 2022 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Kampong Bukit Alim Kecamatan Longkip, Kampong Dasan Raja Kecamatan Penanggalan Dan Kampong Makmur Jaya Kecamatan Simpang Kiri, Khusus berkaitan dengan proses pemilihan Kepala Kampong Makmur Jaya Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam;
  3. Mewajibkan Tergugat Untuk Mencabut Keputusan Walikota Subulussalam Nomor: 188.45/ 181 / 2022 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Kampong Bukit Alim Kecamatan Longkip, Kampong Dasan Raja Kecamatan Penanggalan Dan Kampong Makmur Jaya Kecamatan Simpang Kiri, Khusus berkaitan dengan proses pemilihan Kepala Kampong Makmur Jaya Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk segera melantik pemenang pemilihan Kepala Kampong Makmur Jaya tanggal 2 Oktober 2022 atas nama NUR AYIS sebagai Kepala Desa terpilih Kampong Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulusalam;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak