Gugatan |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan Sertipikat No. 62 Tahun 1990 kepada pemilik asal yaitu Hj. Khamisah;
- Menyatakan balik proses balik nama Sertipikat No. 62 Tahun 1990 dari Hj. Khamisah kepada Syamsiah Thahir dan Kamaruddin Thahir berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris tertanggal 3 Maret 2021 yang disaksikan dan dibenarkan oleh Keuchik Gampong Neusu dengan Nomor : 495/26/NJ/III/2021 tanggal 3 Maret 2021 dan dikuatkan oleh Camat Baiturrahman dengan Nomor : 593/121/2021 tanggal 5 April 2021 harus dinyatakan cacat hukum secara administrasi pemerintahan;
- Menyatakan balik proses balik nama Sertipikat No. 62 Tahun 1990 dari Syamsiah Thahir dan Kamaruddin Thahir kepada Dra. Emi Armiyanti, S.T berdasakan akta jual beli No. No. 29/2021 yang dibuat oleh PPAT Mukhsin Putra Haspy, SH, MKn dinyatakan harus dinyatakan cacat hukum secara administrasi pemerintahan
- Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan status kepemilikan Sertipikat No. 62 Tahun 1990 kepada pemilik asal yaitu Hj. Khamisah;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
|