Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/G/TF/2022/PTUN.BNA 1.Cut Badriah
2.Cut Asmiati AG
3.Keumalawati
4.Asmadi
5.Mas Intan
6.Syahril
7.Aldi Feriyal Farid
Komisi Informasi Aceh Pemberitahuan Hasil Putusan Verzet
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 27/G/TF/2022/PTUN.BNA
Tanggal Surat Senin, 10 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Cut Badriah
2Cut Asmiati AG
3Keumalawati
4Asmadi
5Mas Intan
6Syahril
7Aldi Feriyal Farid
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syahrul, S.H, M.H dkkCut Badriah
2Syahrul, S.H, M.H dkkCut Asmiati AG
3Syahrul, S.H, M.H dkkKeumalawati
4Syahrul, S.H, M.H dkkAsmadi
5Syahrul, S.H, M.H dkkMas Intan
6Syahrul, S.H, M.H dkkSyahril
7Syahrul, S.H, M.H dkkAldi Feriyal Farid
Tergugat
NoNama
1Komisi Informasi Aceh
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan seluruh gugatan Para Penggugat;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad) karena tidak mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang Para Penggugat ajukan pada tanggal 18 April 2022 sesuai dengan jangka waktu sebagaimana ditentukan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk memulai proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang Para Penggugat ajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi/ganti rugi immateril kepada Penggugat I sampai dengan Penggugat VII masing-masing sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per orang, sehingga total ganti rugi yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Para Penggugat keseluruhannya berjumlah Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak