Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-
- Menyatakan tindakan Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Bupati Gayo Lues Nomor 141/583/2022 tentang Pemberhentian Pengulu Kampung Soyo Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues yang diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 22 September 2022 adalah bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yaitu :
- Melanggar ketentuan Paragraf 2 (dua) Pasal 17 ayat (4), (5) dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang DESA .
- Melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf (c) dan ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f dan Huruf g Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa;-
- Melanggar ketentuan Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 43 Ayat (2) dan Ayat (3), Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 yaitu tentang Tata cara Pemilihan dan Pemberhentian Kuechik di Aceh;-
- Melanggar ketentuan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat (Mesum);
- Melanggar ketentuan Qonun Provinsi Aceh Nomor 2 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU);-
- Qanun Aceh nomor 10 tahun 2008 tentang Lembaga Adat.
- Melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, yaitu asas Kepastian Hukum, Asas Tertib Penyelenggara Negara dan asas Kepentingan Umum;-
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Gayo Lues Nomor 141/583/2022 tentang Pemberhentian Pengulu Kampung Soyo Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues yang diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 22 September 2022 yang diterima tanggal 6 Oktober 2022;-
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Gayo Lues Nomor 141/583/2022 tentang Pemberhentian Pengulu Kampung Soyo Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues yang diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 22 September 2022;-
- Menyatakan Tergugat yang tidak bersedia melaksanakan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenakan sanksi administrasi serta diumumkan pada media cetak dan elektronik setempat;-
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;-
|