Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/G/2023/PTUN.BNA PT. BAYU KAMONA KARYA Bupati Pidie. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Perijinan
Nomor Perkara 6/G/2023/PTUN.BNA
Tanggal Surat Kamis, 06 Apr. 2023
Nomor Surat 021/GGT-PTUN/AB/TUN/IV/2023
Penggugat
NoNama
1PT. BAYU KAMONA KARYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAFRIADI,S.H.PT. BAYU KAMONA KARYA
Tergugat
NoNama
1Bupati Pidie.
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Marlinda Aiha, S.T., S.H., M.H.Bupati Pidie.
2Ikramullah, S.H., M.H.Bupati Pidie.
Gugatan
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Objek Gugatan yakni Surat Keputusan Nomor: 540/667/KEP.19/2015 Tanggal 11 Desember 2015 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT. Bayu Kamona Karya;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Objek Gugatan yakni Surat Keputusan Nomor: 540/667/KEP.19/2015 Tanggal 11 Desember 2015 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT. Bayu Kamona Karya;
  4. Mewajibkan kepada Tergugat atau pejabat yang berwenang lainnya untuk mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi kepada Penggugat;
  5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad) walaupun ada upaya-upaya hukum berupa verzet, banding dan kasasi .
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak