Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 06 Apr. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perijinan |
Nomor Perkara |
6/G/2023/PTUN.BNA |
Tanggal Surat |
Kamis, 06 Apr. 2023 |
Nomor Surat |
021/GGT-PTUN/AB/TUN/IV/2023 |
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. BAYU KAMONA KARYA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SAFRIADI,S.H. | PT. BAYU KAMONA KARYA |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Marlinda Aiha, S.T., S.H., M.H. | Bupati Pidie. | 2 | Ikramullah, S.H., M.H. | Bupati Pidie. |
|
Gugatan |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Objek Gugatan yakni Surat Keputusan Nomor: 540/667/KEP.19/2015 Tanggal 11 Desember 2015 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT. Bayu Kamona Karya;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Objek Gugatan yakni Surat Keputusan Nomor: 540/667/KEP.19/2015 Tanggal 11 Desember 2015 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT. Bayu Kamona Karya;
- Mewajibkan kepada Tergugat atau pejabat yang berwenang lainnya untuk mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi kepada Penggugat;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad) walaupun ada upaya-upaya hukum berupa verzet, banding dan kasasi .
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |