Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/G/2023/PTUN.BNA Hasbullah PJ Bupati Aceh Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 5/G/2023/PTUN.BNA
Tanggal Surat Senin, 20 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hasbullah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PJ Bupati Aceh Utara
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Fadhil,S.H.,M.H.,PJ Bupati Aceh Utara
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 141/143/2022 Tentang Pemberhentian Pejabat Geuhik dan Pengesahan Penetapan Calon Geuchik Terpilih Gampong Meunye Tujoh Kemukiman Pirak Timu Kecamatan Pirak Timu Kabupaten Aceh Utara Tanggal 23 Desember 2022 dengan Pemberhentian atas nama AISYAH dan Pengangkatan atas nama SYAHRUL RIZAL;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 141/143/2022 Tentang Pemberhentian Pejabat Geuhik dan Pengesahan Penetapan Calon Geuchik Terpilih Gampong Meunye Tujoh Kemukiman Pirak Timu Kecamatan Pirak Timu Kabupaten Aceh Utara Tanggal 23 Desember 2022 dengan Pemberhentian atas nama AISYAH dan Pengangkatan atas nama SYAHRUL RIZAL;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak