Gugatan |
- Mengabulkan permohonan sita marital
- Dalam obejek perkara :
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Tumpang Tindih (Overlaping) objek perkara Sertifikat Hak Milik No. 341 tanggal 18 Juni 2013, terletak di Desa Tansaril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah Atas Nama Hamdan Seluas 423 M2 dan turutannya Sertifikat No. 354 tanggal 18 Juli 2013, terletak di Desa Tansaril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah seluas 195 M2 atas nama Fardaus dengan sertifikat hak milik No. 243 tertanggal 29 Maret 2003 atas nama Yurmiza Putra terletak di Desa Tansaril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, seluas 375 M2 dan dan sertifikat hak milik No. 245 tanggal 18 Juni 2003 atas nama Yurmiza Putra hasil balik nama dari Surianti Thomas, terletak di Desa Tansaril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah seluas 120 M2.
- Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Milik No. 341 tanggal 18 Juni 2013, terletak di Desa Tansaril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah Atas Nama Hamdan Seluas 423 M2 dan turutannya Sertifikat No. 354 tanggal 18 Juli 2013, terletak di Desa Tansaril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah seluas 195 M2 atas nama Fardaus.
- Mewajibkan tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik No. 341 tanggal 18 Juni 2013, terletak di Desa Tansaril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah Atas Nama Hamdan Seluas 423 M2 dan turutannya Sertifikat No. 354 tanggal 18 Juli 2013, terletak di Desa Tansaril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah seluas 195 M2 atas nama Fardaus
- Menyatakan sah dan berharga sertifikat hak milik No. 243 tertanggal 29 Maret 2003 atas nama Yurmiza Putra terletak di Desa Tansaril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, seluas 375 M2 dan dan sertifikat hak milik No. 245 tanggal 18 Juni 2003 atas nama Yurmiza Putra hasil balik nama dari Surianti Thomas, terletak di Desa Tansaril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah seluas 120 M2.
- Mewajibkan Tergugat untuk menyerahkan sertifikat hak milik No. 243 tertanggal 29 Maret 2003 atas nama Yurmiza Putra terletak di Desa Tansaril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, seluas 375 M2 kepada Para Penggugat.
|