Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/G/2019/PTUN.BNA 1.Yuliona Mariza, DKK
2.yuliona mariza
1.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Tengah
2.Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Tengah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 50/G/2019/PTUN.BNA
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2019
Nomor Surat 00
Penggugat
NoNama
1Yuliona Mariza, DKK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HJ. Hamidah, S.H., M.HYuliona Mariza, DKK
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan permohonan sita marital
  2. Dalam obejek perkara :
    1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya.
  3. Menyatakan Tumpang Tindih (Overlaping) objek perkara Sertifikat Hak Milik No. 341 tanggal 18 Juni 2013, terletak di Desa Tansaril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah Atas Nama Hamdan Seluas 423 M2 dan turutannya Sertifikat No. 354 tanggal 18 Juli 2013, terletak di Desa Tansaril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah seluas 195 M2 atas nama Fardaus dengan sertifikat hak milik No. 243 tertanggal 29 Maret 2003 atas nama Yurmiza Putra terletak di Desa Tansaril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, seluas 375 M2 dan dan sertifikat hak milik No. 245 tanggal 18 Juni 2003 atas nama Yurmiza Putra hasil balik nama dari Surianti Thomas, terletak di Desa Tansaril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah seluas 120 M2.
  4. Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Milik No. 341 tanggal 18 Juni 2013, terletak di Desa Tansaril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah Atas Nama Hamdan Seluas 423 M2 dan turutannya Sertifikat No. 354 tanggal 18 Juli 2013, terletak di Desa Tansaril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah seluas 195 M2 atas nama Fardaus.
  5. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik No. 341 tanggal 18 Juni 2013, terletak di Desa Tansaril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah Atas Nama Hamdan Seluas 423 M2 dan turutannya Sertifikat No. 354 tanggal 18 Juli 2013, terletak di Desa Tansaril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah seluas 195 M2 atas nama Fardaus
  6. Menyatakan sah dan berharga sertifikat hak milik No. 243 tertanggal 29 Maret 2003 atas nama Yurmiza Putra terletak di Desa Tansaril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, seluas 375 M2 dan dan sertifikat hak milik No. 245 tanggal 18 Juni 2003 atas nama Yurmiza Putra hasil balik nama dari Surianti Thomas, terletak di Desa Tansaril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah seluas 120 M2.
  7. Mewajibkan Tergugat untuk menyerahkan sertifikat hak milik No. 243 tertanggal 29 Maret 2003 atas nama Yurmiza Putra terletak di Desa Tansaril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, seluas 375 M2 kepada Para Penggugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak