Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/G/TF/2022/PTUN.BNA PT. Nabilla Utama Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 41/G/TF/2022/PTUN.BNA
Tanggal Surat Rabu, 14 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Nabilla Utama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Reza MaulanaPT. Nabilla Utama
Tergugat
NoNama
1Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1IAN KESEOEMA, S.H.Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh
2ALKAHFIKuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tindakan Pemerintahan yang dilakukan oleh Tergugat berupa Tindakan Tergugat yang tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan yaitu tidak melaksanakan perbuatan pembayaran 100% setelah dilakukannya serah terima hasil pekerjaan dan selesainya masa pemeliharaan pekerjaan kontruksi Penggantian Jembatan Alue Gunteng Ruas Jalan Peureulak – Lokop – Batas Gayo Luess (Otsus Aceh) Tahun 2018 yang telah selesai dilaksanakan Penggugat adalah Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad);
  3. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Pemerintahan berupa Pembayaran 100% kepada Penggugat atas Pekerjaan kontruksi Penggantian Jembatan Alue Gunteng Ruas Jalan Peureulak – Lokop – Batas Gayo Lues (Otsus Aceh) Tahun 2018;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil maupun immateril dengan rincian sebagai berikut:

 

Kerugian Materil

  • Sisa pembayaran sebesar Rp. 3.521.067.391,00 (tiga milyar lima ratus dua puluh satu juta enam puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah);

 

Kerugian Immateril

  • Bunga deposito sebesar Rp. 633.792.139,00 (enam ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh dua seratus tiga puluh sembilan rupiah).
  • Hilangnya kepercayaan pemilik bahan-bahan bangunan dan alat-alat yang dipergunakan Penggugat untuk pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
  1. Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian materil maupun immateril kepada Penggugat pada tahun anggaran berjalan pada saat Putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak