Gugatan |
- Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Overhedisdaad) yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik;
- Menyatakan batal dan/atau tidak sah tindakan Tergugat yang menolak menindaklanjuti laporan dugaan Maladministrasi Pelayanan Publik yang Penggugat sampaikan melalui Surat Nomor 75/SK/LBH-BNA/VII/2022 tanggal 26 Juli 2022, sebagaimana dimaksud dalam Surat Tergugat Nomor: T/0002/PV.02.03-PW.01/014298.2022/IX/2022 tanggal 2 September 2022 perihal Pemberitahuan Substansi Laporan Bukan Wewenang;
- Menyatakan Tergugat berwenang menindaklanjuti laporan dugaan Maladministrasi Pelayanan Publik yang Penggugat sampaikan dalam Surat Nomor 75/SK/LBH-BNA/VII/2022 tanggal 26 Juli 2022;
- Mewajibkan Tergugat untuk menindaklanjuti laporan dugaan Maladministrasi Pelayanan Publik yang Penggugat sampaikan melalui Surat Nomor 75/SK/LBH-BNA/VII/2022 tanggal 26 Juli 2022;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |