Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/G/TF/2022/PTUN.BNA Rosmaitia Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh Pemberitahuan Hasil Putusan Verzet
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 37/G/TF/2022/PTUN.BNA
Tanggal Surat Rabu, 23 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rosmaitia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syahrul, S.H, M.H dkkRosmaitia
Tergugat
NoNama
1Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Overhedisdaad) yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik;
  3. Menyatakan batal dan/atau tidak sah tindakan Tergugat yang menolak menindaklanjuti laporan dugaan Maladministrasi Pelayanan Publik yang Penggugat sampaikan melalui Surat Nomor 75/SK/LBH-BNA/VII/2022 tanggal 26 Juli 2022, sebagaimana dimaksud dalam Surat Tergugat Nomor: T/0002/PV.02.03-PW.01/014298.2022/IX/2022 tanggal 2 September 2022 perihal Pemberitahuan Substansi Laporan Bukan Wewenang;
  4. Menyatakan Tergugat berwenang menindaklanjuti laporan dugaan Maladministrasi Pelayanan Publik yang Penggugat sampaikan dalam Surat Nomor 75/SK/LBH-BNA/VII/2022 tanggal 26 Juli 2022;
  5. Mewajibkan Tergugat untuk menindaklanjuti laporan dugaan Maladministrasi Pelayanan Publik yang Penggugat sampaikan melalui Surat Nomor 75/SK/LBH-BNA/VII/2022 tanggal 26 Juli 2022;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak