Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/G/2022/PTUN.BNA 1.ADNAN YATIM
2.AZHARI
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Kesehatan Kab. Aceh Besar Yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Pekerjaan Rehab Gedung Puskesmas dan ruang Rawat Inap Puskesmas Kuta Malaka (OTSUS) Kode tender 3114426 Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Tender
Nomor Perkara 31/G/2022/PTUN.BNA
Tanggal Surat Senin, 17 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADNAN YATIM
2AZHARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Kesehatan Kab. Aceh Besar Yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Pekerjaan Rehab Gedung Puskesmas dan ruang Rawat Inap Puskesmas Kuta Malaka (OTSUS) Kode tender 3114426
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

A. Dalam Penundaan.

  • Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat

B. Dalam Pokok Perkara/Sengketa.

  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ; 
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Penunjukan penyedia barang / jasa (SPPBJ) ...... No...... tertanggal......;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut  Surat Penunjukan penyedia barang / jasa (SPPBJ) ...... No...... tertanggal......;
  4. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Perjanjian (KONTRAK) No......, Tanggal...... ;
  5. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut  Surat Perjanjian (KONTRAK) No......, Tanggal...... ;
  6. Menyatakan tergugat I dan/atau tergugat II sudah melakukan perbuatan melawan hukum;
  7. Menyatakan tergugat tergugat I dan/atau tergugat II sudah melakukan perbuatan  penyalahgunaan wewenang;
  8. Menyatakan benar adanya terjadi kerugian negara Sebesar  Rp. 36.889.145,62 X Persentase penarikan  / yang sudah dibayarkan;
  9. Menyatakan benar adanya  tindak pidana korupsi  yang dilakukan oleh Tergugat I;
  10. Menyatakan benar adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tergugat II;
  11. Menghukum tergugat I dan/atau tergugat II untuk mengganti kerugian Negara Sebesar  Rp. 36.889.145,62 X Persentase penarikan  / yang sudah dibayarkan;
  12. Menghukum tergugat mengganti biaya penyiapan penawaran perusahaan Tergugat I sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah);
  13. Menghukum tergugat I dan tergugat II mengganti keuntungan yang akan penggugat dapatkan Jika perusahaan penggugat memenangkan  Pekerjaan Rehab Gedung Puskesmas dan ruang Rawat Inap Puskesmas Kuta Malaka (OTSUS) Kode tender 3114426 sebesar Rp. 36.600.000 (Tiga Puluh Enam Juta Enam Ratus Ribu Rupiah);
  14. Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak