Gugatan |
A. Dalam Penundaan.
- Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat
B. Dalam Pokok Perkara/Sengketa.
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Penunjukan penyedia barang / jasa (SPPBJ) ...... No...... tertanggal......;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Penunjukan penyedia barang / jasa (SPPBJ) ...... No...... tertanggal......;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Perjanjian (KONTRAK) No......, Tanggal...... ;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Perjanjian (KONTRAK) No......, Tanggal...... ;
- Menyatakan tergugat I dan/atau tergugat II sudah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tergugat tergugat I dan/atau tergugat II sudah melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang;
- Menyatakan benar adanya terjadi kerugian negara Sebesar Rp. 36.889.145,62 X Persentase penarikan / yang sudah dibayarkan;
- Menyatakan benar adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tergugat I;
- Menyatakan benar adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tergugat II;
- Menghukum tergugat I dan/atau tergugat II untuk mengganti kerugian Negara Sebesar Rp. 36.889.145,62 X Persentase penarikan / yang sudah dibayarkan;
- Menghukum tergugat mengganti biaya penyiapan penawaran perusahaan Tergugat I sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah);
- Menghukum tergugat I dan tergugat II mengganti keuntungan yang akan penggugat dapatkan Jika perusahaan penggugat memenangkan Pekerjaan Rehab Gedung Puskesmas dan ruang Rawat Inap Puskesmas Kuta Malaka (OTSUS) Kode tender 3114426 sebesar Rp. 36.600.000 (Tiga Puluh Enam Juta Enam Ratus Ribu Rupiah);
- Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara ;
|