Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/G/2025/PTUN.BNA Dr. Syukurdi M, S. Sos.I, M. Pd Panitia Pengawas Pemilihan Umum Aceh Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 11/G/2025/PTUN.BNA
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. Syukurdi M, S. Sos.I, M. Pd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ferry Irawan Nasution, S.H., M.H.Dr. Syukurdi M, S. Sos.I, M. Pd
Tergugat
NoNama
1Panitia Pengawas Pemilihan Umum Aceh
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Sri Mulyani, SH.Panitia Pengawas Pemilihan Umum Aceh
Gugatan

Berdasarkan segala apa yang terurai tersebut diatas, mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa dan mengadili Perkara ini, berkenan memutuskan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Aceh Nomor: 026/BAWASLU-PROV.AC/KP.11.00/III/2018 Tentang Pemberhentian Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh tertanggal 21 Maret 2018;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Aceh Nomor: 026/BAWASLU-PROV.AC/KP.11.00/III/2018 Tentang Pemberhentian Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh tertanggal 21 Maret 2018;
  4. Memerintahkan Kepada Tergugat untuk merehabilitasi dan mengembalikan hak-hak Penggugat seperti pada keadaan semula;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak