Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/G/2024/PTUN.BNA BUHARI 1.Bupati Kabupaten Aceh Tengah
2.Gubernur Aceh
3.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 15/G/2024/PTUN.BNA
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUHARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bupati Kabupaten Aceh Tengah
2Gubernur Aceh
3Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan uraian, dasar dan alasan serta dalil-dalil tersebut di atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh melalui Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk dapat memutuskan Gugatan ini dengan amar putusan sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Pakai Nomor: 1, Tanggal 14 Januari 1982, berdasarkan Surat Ukur No. GK Tahun 1978 dengan luas 122 (seratus dua puluh dua) hektar atas nama Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Pakai Nomor: 1, Tanggal 14 Januari 1982, berdasarkan Surat Ukur No. GK Tahun 1978 dengan luas 122 (seratus dua puluh dua) hektar atas nama Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh;
  4. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat membangun bangunan-bangunan kantor Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah di atas tanah milik Penggugat adalah bentuk perbuatan melawan hukum;
  5. Mewajibkan Para Tergugat untuk mengosongkan bidang tanah milik Penggugat yang telah dibangun bangunan-bangunan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak