Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 27 Agu. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
11/G/2025/PTUN.BNA |
Tanggal Surat |
Senin, 25 Agu. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Dr. Syukurdi M, S. Sos.I, M. Pd |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ferry Irawan Nasution, S.H., M.H. | Dr. Syukurdi M, S. Sos.I, M. Pd |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Panitia Pengawas Pemilihan Umum Aceh |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Sri Mulyani, SH. | Panitia Pengawas Pemilihan Umum Aceh |
|
Gugatan |
Berdasarkan segala apa yang terurai tersebut diatas, mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa dan mengadili Perkara ini, berkenan memutuskan sebagai berikut:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Aceh Nomor: 026/BAWASLU-PROV.AC/KP.11.00/III/2018 Tentang Pemberhentian Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh tertanggal 21 Maret 2018;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Aceh Nomor: 026/BAWASLU-PROV.AC/KP.11.00/III/2018 Tentang Pemberhentian Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh tertanggal 21 Maret 2018;
- Memerintahkan Kepada Tergugat untuk merehabilitasi dan mengembalikan hak-hak Penggugat seperti pada keadaan semula;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |