Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/G/2024/PTUN.BNA 1.MAHDI
2.ISMAIL AB
3.SUFYAN
4.RAZALI AHMAD
KEUCHIK GAMPONG KARIENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 23/G/2024/PTUN.BNA
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat 02/BNA/VI/2024
Penggugat
NoNama
1MAHDI
2ISMAIL AB
3SUFYAN
4RAZALI AHMAD
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEUCHIK GAMPONG KARIENG
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Dalam Pokok perkara/sengketa:

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Keuchik Gampong Karieng Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Penunjukan/Pengangkatan pelaksana Tugas (PLT) atau Pejabat sementara Perangkat Gampong Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen. Tertanggal 15 Januari 2024 atas Pengangkjatan perangkat terbaru, selanjutnya disebut “Objek sangketa”;
  3. Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Keputusan Keuchik Gampong Karieng Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Penunjukan/Pengangkatan pelaksana Tugas (PLT) atau Pejabat sementara Perangkat Gampong Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen. Tertanggal 15 Januari 2024 atas perangkat terbaru, selanjutnya disebut “Objek sangketa”;

Mahdi diberhentikan dari sekdes dan diganti dengan Fahmi

Sufyan diberhentikan dari Kadus Lampaseh diganti dengan Haris Kurniawan

Razali Ahmad diberhentikan dari Kasi Pembangunan diganti dengan Masnur

Ismail diberhentikan dari Kadus Lambaro diganti dengan Mukhtaruddin

Rita Rahmi diberhentikan dari Kasi Pemerintahan diganti dengan Ramadhan

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak