Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/G/2024/PTUN.BNA suryati Pj. Bupati Aceh Utara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 19/G/2024/PTUN.BNA
Tanggal Surat Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1suryati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pj. Bupati Aceh Utara
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Bahwa berdasarkan hal- hal tersebut diatas Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili sengketa Tata Usaha Negara ini memberikan putusan dalam perkara ini dengan amar putusan yang berbunyi sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 141/85/2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keurani Gampong Teupin Jok Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara, atas nama SURYATI, S.Pd tanggal 1 Februari 2024;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 141/85/2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keurani Gampong Teupin Jok Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara, atas nama SURYATI, S.Pd tanggal 1 Februari 2024;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan kedudukan Penggugat pada jabatan semula sebagai Keurani Gampong Teupin Jok, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, atau kedudukan lain yang sejajar;
  5. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak