| Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah:
- Keputusan Geuchik Gampong Seunubok Antara Nomor : 140/15/2026 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kaur Keuangan Gampong Seunubok Antara Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa Tertanggal 21 Januari 2026 atas nama AINUN MARDIAH dan mengangkat SRI AFRINA, SE.
- Mewajibkan Kepada Tergugat untuk mencabut objek sengketa yaitu;
- Keputusan Geuchik Gampong Seunubok Antara Nomor : 140/15/2026 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kaur Keuangan Gampong Seunubok Antara Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa Tertanggal 21 Januari 2026 atas nama AINUN MARDIAH dan mengangkat SRI AFRINA, SE;
- Mewajibkan kepada tergugat mengembalikan kedudukan jabatan penggugat seperti semula yaitu sebagai Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan) atau jabatan yang setara di Gampong Seunubok Antara Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa;
- Memerintahkan tergugat untuk membayar gaji penggugat selama 2 (dua) bulan terakhir bekerja yaitu bulan Februari dan Bulan Maret Tahun 2026;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Atau Apabila Majelis Hakim Yang Mulia Yang Memeriksa Dan Mengadili Perkara Ini Berpendapat Lain Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya (Ex Aqou Et Bono) |