Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
6/G/2024/PTUN.BNA FITRIANI KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN ACEH SINGKIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 6/G/2024/PTUN.BNA
Tanggal Surat Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1FITRIANI
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Dewa Mahdalena, SH., MHFITRIANI
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN ACEH SINGKIL
Error, Pihak Not Found!!!
Gugatan

1. Dalam Penundaan :

  • Mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan oleh Penggugat;

2. Dalam Pokok Perkara :

  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan batal atau tidak sah Penetapan/Pengumuman Nomor : 810/82/2024 tentang Revisi Hasil Akhir dan Pembatalan Kelulusan serta Perubahan Status Penambahan Nilai/Apirmasi PPPK JF Teknis Dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil Formasi Tahun 2023 tertanggal 19 Januari 2024;
  • Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Penetapan/Pengumuman Nomor : 810/82/2024 tentang Revisi Hasil Akhir dan Pembatalan Kelulusan serta Perubahan Status Penambahan Nilai/Apirmasi PPPK JF Teknis Dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil Formasi Tahun 2023 tertanggal 19 Januari 2024;
  • Menetapkan Penggugat adalah peserta yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 sebagaimana yang dimuatkan dalam lampiran Penetapan/Pengumuman Nomor : 810/2249/XII/2023 Tentang Hasil Akhir Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) JF Teknis Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Formasi Tahun 2023 tertanggal 27 Desember 2023;
  • Menyatakan batal atau tidak sah segala keputusan/penetapan/Tindakan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Tergugat yang berkenaan dengan objek gugatan Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak