| Gugatan |
A. Dalam Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara
- Menerima serta mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Obyek Gugatan;
- Menunda pelaksanaan sanksi daftar hitam sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam Nomor: PW.01.04-Cb.1.6/317 (jika benar); menurunkan pencantuman/penayangan Penggugat dari Daftar Hitam Nasional INAPROC (https://daftarhitam.inaproc.id); dan
- Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Penundaan Sanksi Daftar Hitam dan menurunkan pencantuman/penayangan Penggugat dari Daftar Hitam Nasional INAPROC (https://daftarhitam.inaproc.id).
B. Dalam Pokok Perkara
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam Nomor: PW.01.04-Cb.1.6/317 (jika benar) dan mencantumkan/menayangkan Penggugat ke dalam Daftar Hitam Nasional pada laman website INAPROC (https://daftarhitam.inaproc.id) tanggal 26 Agustus 2025 merupakan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatig overheidsdaad);
- Menyatakan Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam Nomor: PW.01.04-Cb.1.6/317 (jika benar) dan pencantuman/penayangan Penggugat ke dalam Daftar Hitam Nasional pada laman website INAPROC (https://daftarhitam.inaproc.id) tanggal 26 Agustus 2025, batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan Tergugat untuk membatalkan Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam Nomor: PW.01.04-Cb.1.6/317 (jika benar) dan menurunkan pencantuman/penayangan Penggugat dari Daftar Hitam Nasional pada laman website INAPROC (https://daftarhitam.inaproc.id), sejak Putusan a quo dibacakan; dan
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya.
Atau
Apabila Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh memiliki keyakinan lain, mohon kiranya untuk dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |