Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/G/2026/PTUN.BNA 1.ISKANDAR
2.ARSYAD
3.SABRI
CAMAT MUARA TIGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 21/G/2026/PTUN.BNA
Tanggal Surat Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ISKANDAR
2ARSYAD
3SABRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muzakar, SHIISKANDAR
2Muzakar, SHIARSYAD
3Muzakar, SHISABRI
Tergugat
NoNama
1CAMAT MUARA TIGA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah surat surat Keputusan Camat Muara Tiga Nomor 05 Tahun 2026 Tentang Penetapan dan Pemberhentian Keanggotaan Tuha Peut Gampong (TPG) Pergantian Antara Waktu (PAW) Gampong Batee Kecamatan Muara Tiga tanggal 12 Juni 2026;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabutsurat Keputusan Camat Muara Tiga Nomor 05 Tahun 2026 Tentang Penetapan dan Pemberhentian Keanggotaan Tuha Peuet Gampong (TPG) Pergantian Antara Waktu (PAW) Gampong Batee Kecamatan Muara Tiga tanggal 12 Juni 2026;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan Para pengguat kepada dudukan semula sebagai Tuha Peuet Gampong (TPG) Batee Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie Provinsi Aceh;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau;

 

Jika Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak