| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 16/G/2025/PTUN.BNA | PT. DELTA ELECTRA INDONESIA Diwakili oleh Direkturnya Hendrico Pangabean, S.E. | General Manager PT. PLN (persero) Unit Induk Distribusi Aceh | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Okt. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tender | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 16/G/2025/PTUN.BNA | |||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 29 Okt. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Gugatan | Berdasarkan Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan alasan yang Penggugat kemukakan di atas memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, kiranya berkenan menentukan suatu hari persidangan dan memanggil Penggugat dan Tergugat untuk memeriksa dan mengadili gugatan ini, dan selanjutnya memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut : Mengabulkan permohonan penundaan Penggugat; ------------------------------------- Surat Penetapan Pemenang Lelang General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Aceh Nomor: 3421/DAN.01.07/F07000000/2025 tanggal 27 Agustus 2025, Nama Pekerjaan Jasa Cleaning Service Gedung/Bangunan dan Halaman/Taman (Volume Based), Lokasi Kantor Unit Induk Destribusi Aceh dan UP3 Banda Aceh, dalam hal ini dimenangkan oleh PT. PALMA NAFINDO PRATAMA, yang diterbitkan oleh Tergugat; -------------------------------------------------------------------------------
Surat Penetapan Pemenang Lelang General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Aceh Nomor: 3419/DAN.01.07/F07000000/2025 tanggal 27 Agustus 2025, Nama Pekerjaan Jasa Cleaning Service Gedung/Bangunan dan Halaman/Taman (Volume Based), Lokasi UP3 Sigli dan UP3 Lhokseumawe, dalam hal ini dimenangkan oleh PT. PALMA NAFINDO PRATAMA, yang diterbitkan oleh Tergugat; -------------------------
Dalam pokok perkara Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ---------------------------------- Surat Penetapan Pemenang Lelang General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Aceh Nomor: 3421/DAN.01.07/F07000000/2025 tanggal 27 Agustus 2025, Nama Pekerjaan Jasa Cleaning Service Gedung/Bangunan dan Halaman/Taman (Volume Based), Lokasi Kantor Unit Induk Destribusi Aceh dan UP3 Banda Aceh, dalam hal ini dimenangkan oleh PT. PALMA NAFINDO PRATAMA, yang diterbitkan oleh Tergugat; ----------------------------------------------------------------------------- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut : --------------------------------------------------- Surat Penetapan Pemenang Lelang General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Aceh Nomor: 3421/DAN.01.07/F07000000/2025 tanggal 27 Agustus 2025, Nama Pekerjaan Jasa Cleaning Service Gedung/Bangunan dan Halaman/Taman (Volume Based), Lokasi Kantor Unit Induk Destribusi Aceh dan UP3 Banda Aceh, dalam hal ini dimenangkan oleh PT. PALMA NAFINDO PRATAMA, yang diterbitkan oleh Tergugat; ----------------------------------------------------------------------------- Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo. |
|||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
