Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/P/FP/2017/PTUN.BNA Syahril Ramadhan Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Aceh Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 2/P/FP/2017/PTUN.BNA
Tanggal Surat Kamis, 06 Jul. 2017
Nomor Surat 2
Pemohon
NoNama
1Syahril Ramadhan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sayuti Abubakar, S.H., M.H.Syahril Ramadhan
Termohon
NoNama
1Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Aceh
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan Termohon telah mengabaikan Surat Permohonan Pemohon No. E/A/E41.0/V/2017/000004 tanggal 1 Mei 2017 perihal Pemeriksaan Karantina Ikan Ekspor bibit Kerapu, dan mengabaikan Laporan Hasil Uji No. 00497/LHU/SKIPM-Aceh/V/2017 Tanggal 5 mei 2017 yang menunjukkan Negatif RSIVD. Adalah tindakan persetujuan Termohon.
  3. Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan surat keputusan TUN sesuai dengan Surat Permohonan Pemohon No. E/A/E41.0/V/2017/000004 tanggal 1 Mei 2017 perihal Pemeriksaan Karantina Ikan Ekspor bibit Kerapu, 00497/LHU/SKIPM-Aceh/V/2017 Tanggal 5 mei 2017 yang menunjukkan Negatif RSIVD. Yakni menerbitan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan (Health Certificate for Fish and Fish Products) sesuai dengan permohonan dan hasil uji lab diatas.
  4. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon selaku Direktur Utama PT. Royal Peusangan Bahari.
  5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam  perkara ini ; 

         

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak