Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
40/G/2024/PTUN.BNA | 1.FAUZI BIN (Alm) SAMSULIAN 2.AGUSAMIN JAFARI BIN JAFARI |
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Jaya | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||
Nomor Perkara | 40/G/2024/PTUN.BNA | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Gugatan | Berdasarkan uraian dasar dan alasan serta dalil-dalil tersebut diatas, mohon sudi kiranya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Melalui Majelis Hakim Yang Mulia yang Memeriksa Dan Mengadili Perkara A quo untuk dapat memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut; 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya. 2. Menyatakan Batal atau tidak sah;
yang diterbitkan oleh Tergugat/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Jaya diatas tanah hak milik Para Penggugat tanpa adanya Proses Ganti Kerugian atau tanpa ada proses Jual-beli dalam Penerbitan Hak Guna Usaha; 3. Mewajibkan Tergugat Untuk mencabut atau mencoret dari daftar Sertifikat Hak Guna Usaha Milik Perusahaan Perkebunan PT Makmur Inti Sawita:
4. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Validasi dan Ploting serta menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah sesuai surat jual-beli milik Penggugat I dan melakukan Proses Balik Nama terhadap sertifikat tanah hak milik Atas Nama Para Penggugat atau segala proses administrasi atas nama Para Penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; ATAU Apabila Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa dan mengadili Perkara A quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |