| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Indra Nuatan, S.H. | Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Program Peningkatan Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Aceh | | 2 | FITRIANI, S.H., M.H. | Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Program Peningkatan Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Aceh | | 3 | Umar Assegaf, S.H., M.H. | Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Program Peningkatan Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Aceh | | 4 | Faisal Moga, S.H., M.H. | Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Program Peningkatan Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Aceh | | 5 | Gulmaini Wardani. S.H. | Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Program Peningkatan Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Aceh | | 6 | Mardiyah, S.H.,M.H. | Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Program Peningkatan Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Aceh |
|
| Gugatan |
Berdasarkan seluruh uraian fakta, peristiwa, dan dasar hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka Penggugat dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh agar berkenan memeriksa dan memutus perkara ini, dengan amar putusan sebagai berikut:
PRIMAIR
- Menyatakan bahwa Notifikasi Evaluasi Teknis dalam Sistem e-Katalog yang menyatakan “Penawaran Kalah – (Tidak sesuai spesifikasi teknis) Penawaran tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan” kepada PT. Canakkale Alam Mitra Perkasa pada E Katalog Mini Jasa Konstruksi “Pembangunan Drainase Komplek Beutari Permai Gp. Bayu Kec. Darul Imarah” adalah Tindakan Faktual yang dilakukan oleh Tergugat.
- Menyatakan bahwa Tindakan Faktual/Administratif Tergugat tersebut dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa berita acara evaluasi, tanpa parameter teknis yang dapat diuji, tanpa kriteria evaluasi yang sah, bertentangan dengan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), dan oleh karenanya dinyatakan batal atau tidak sah.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
(Apabila Majelis Hakim berpendapat bahwa notifikasi elektronik tersebut merupakan Keputusan Tata Usaha Negara/KTUN),
- Menyatakan bahwa penayangan Notifikasi Evaluasi Teknis dalam Sistem e-Katalog yang menyatakan “Penawaran Kalah – (Tidak sesuai spesifikasi teknis) Penawaran tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan” kepada PT. Canakkale Alam Mitra Perkasa pada E Katalog Mini Jasa Konstruksi “Pembangunan Drainase Komplek Beutari Permai Gp. Bayu Kec. Darul Imarah” adalah Keputusan Tata Usaha Negara.
- Menyatakan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) tersebut diterbitkan tanpa dasar hukum, tanpa berita acara evaluasi, tanpa parameter teknis yang dapat diuji, tanpa kriteria evaluasi yang sah, bertentangan dengan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), sehingga dengan demikian dinyatakan Batal Dan Tidak Sah.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|