Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 17 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Kepala Desa dan Perangkat Desa |
Nomor Perkara |
16/G/2024/PTUN.BNA |
Tanggal Surat |
Kamis, 16 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | TM MIRZA SH | SAIFUL ISMAIL |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Pj Walikota Banda Aceh Amiruddin |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Gugatan |
Berdasarkan uraian, dasar dan alasan serta dalil-dalil tersebut diĀ atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh melalui Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor: 625 tahun 2023 Tentang pemberhentian Penjabat Keuchik dan Pengangkatan Keuchik Gampong Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh tanggal 1 Desember 2023 atas nama Marwan;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor: 625 tahun 2023 Tentang pemberhentian Penjabat Keuchik dan Pengangkatan Keuchik Gampong Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh tanggal 1 Desember 2023 atas nama Marwan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |