Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 20 Okt. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Permohonan Fiktif Positif |
Nomor Perkara |
2/P/FP/2020/PTUN.BNA |
Tanggal Surat |
Senin, 19 Okt. 2020 |
Nomor Surat |
00 |
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | PT. KUALA BATEE INDONESIA diwakili oleh 1. Akmal 2. Azhari |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Irigasi Rawa dan Pantai Dinas Pengairan Aceh yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Daya Kab. Aceh Jaya |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon Satu dan Pemohon Dua seluruhnya;
- Mewajibkan Termohon untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan/tindakan TUN sesuai dengan Surat Permohonan Pemohon Satu dan Pemohon Dua Nomor 01.1/KBI/KPA/BA/X/2020 Tanggal 01 Oktober 2020 Perihal : Permohonan Kepada Kuasa Pengguna Anggaran yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Untuk Membatalkan SPPBJ Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Daya Kab. Aceh Jaya (Tender Ulang) Kode Tender 32874106;
- Mewajibkan Termohon mengembalikan uang ke kas negara terkait pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga;
- Menghukum Termohon untuk membayar kerugian kepada Pemohon Satu sebesar Rp. 770.768.627 (tujuh ratus tujuh puluh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah);
- Menghukum Termohon untuk membayar kerugian kepada Pemohon Dua sebesar Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah);
- Menghukum Temohon membayar biaya perkara;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |