Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
39/G/2024/PTUN.BNA | Anizar Rasyid | Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa | Putusan Sela |
- Data Umum
- Penetapan Dismissal
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Intervensi
- Putusan Sela
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Okt. 2024 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 39/G/2024/PTUN.BNA | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 25 Sep. 2024 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
|||||||||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
|||||||||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
|||||||||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
|||||||||||||||||||||
Gugatan | VIII. PETITUM Berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini , untuk memberikan Putusan sebagai berikut : A. DALAM PERMOHONAN PENUNDAAN : 1. Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan oleh Penggugat ; 2. Memerintahkan Tergugat Atau pihak Terkait untuk menunda pelaksanaan Keputusan berupa Sertifikat Hak Pakai No.63 Surat ukur Tgl. 02 Agustus 2022, No.2862/2022, ( disebut objek sengketa), sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);
B. DALAM POKOK SENGKETA: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa ( Tergugat) berupa Sertifikat Hak Pakai No.63 Surat ukur Tgl. 02 Agustus 2022, No.2862/2022 ( disebut objek sengketa); 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Pakai No.63 Surat ukur Tgl. 02 Agustus 2022, No.2862/2022 ; 4. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum; 5. Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |