Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/G/KI/2020/PTUN.BNA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Universitas Syiah Kuala Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 31/G/KI/2020/PTUN.BNA
Tanggal Surat Kamis, 01 Okt. 2020
Nomor Surat 00
Pemohon
NoNama
1Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Desi Amelia, S.H. DKKYayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh
Termohon
NoNama
1Universitas Syiah Kuala
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1KURNIWAN, S.H.,LLMUniversitas Syiah Kuala
2Chairil Munawir, M.T., S.E.,M.M.Universitas Syiah Kuala
3Dr. Suhaimi S.H., M.HUM.Universitas Syiah Kuala
Petitum

MENGADILI

  1. Menerima keberatan Pemohon Keberatan;
  2. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Aceh Nomor: 046/XI/KIA-PS-A/2019 tanggal 7 September 2020;

 

MENGADILI SENDIRI

  1. Memeriksa dan mengadili sendiri perkara tersebut;
  2. Memerintakan Termohon Keberatan untuk menyerahkan Salinan Surat Ketua Senat Universitas Syiah Kuala Nomor T/302/UN 11.1/TP.02.02/2019 Tanggal 22 April 2019 tentang Pelanggaran Etika Akademik yang dimintakan oleh Pemohon Keberatan;
  3. Memerintakan Termohon Keberatan untuk menyerahkanSalinan Risalah Rapat Komisi F Senat Universitas Syiah Kuala tentang Klarifikasi dari Sdr. Saiful Mahdi;
  4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak