Berdasarkan berdasarkan fakta dan alasan-alasan serta dalil-dalil yang telah diuraikan di atas, maka PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Faktual TERGUGAT yang melaksanakan Seleksi Calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Tahun 2024 merupakan Perbuatan Melawan Hukum Badan atau Pejabat Pemerintahan;
- Menyatakan batal atau tidak sah Tindakan Faktual TERGUGAT yang melaksanakan Seleksi Calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Tahun 2024;
- Menyatakan Tindakan Faktual TERGUGAT yang melaksanakan Seleksi Calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Tahun 2024 adalah Perbuatan Melawan Hukum Menyalahgunakan Kewenangan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membatalkan proses Seleksi Calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Tahun 2024;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |