Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/G/2024/PTUN.BNA Sufyan KEUCHIK KARIENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 10/G/2024/PTUN.BNA
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat 04/BNA/IV/2024
Penggugat
NoNama
1Sufyan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEUCHIK KARIENG
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Dalam Pokok perkara/sengketa:

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Keuchik Gampong Karieng Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Penunjukan/Pengangkatan pelaksana Tugas (PLT) atau Pejabat sementara Perangkat Gampong Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen. Tertanggal 15 Januari 2024 atas nama pengganti Haris Kurniawan, selanjutnya disebut “Objek sangketa”;
  3. Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Keputusan Keuchik Gampong Karieng Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Penunjukan/Pengangkatan pelaksana Tugas (PLT) atau Pejabat sementara Perangkat Gampong Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen. Tertanggal 15 Januari 2024 atas nama pengganti Haris Kurniawan, selanjutnya disebut “Objek sangketa”;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.

Atau apabila Majelis Hakim yang Mulia yang Memeriksa dan memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak