Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
47/G/2024/PTUN.BNA BASYARIAH AHMAD KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDA ACEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 47/G/2024/PTUN.BNA
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat 304/HcR/IX/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1BASYARIAH AHMAD
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1HERWANSYAH, S.H.BASYARIAH AHMAD
2Juwandi Mukhar, S.H., M.H.BASYARIAH AHMAD
3AFIFUDDIN, S.H. M.H.BASYARIAH AHMAD
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDA ACEH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Cut Noni Marlina, S.H., M.H.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDA ACEH
2Yunni Efrina Caniago, S.H.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDA ACEH
3Aulia Prawira Putra, S.H.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDA ACEH
4Awwaluddin Marza, S.H., M.KnKEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDA ACEH
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah:

Sertipikat Hak Milik Nomor: 679 yang diterbitkan  oleh Kepala Kantor Agraria  pada tahun 1993 atas nama SURYAWATI dan pada tanggal 20 – 11 – 2013 dialihkan/dibaliknamakan  kepada  atas nama TARMIZI.

  1. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut:

Sertipikat Hak Milik Nomor: 679 yang diterbitkanoleh Kepala Kantor Agrariapada tahun 1993 atas nama SURYAWATI dan pada tanggal 20 – 11 – 2013 dialihkan/dibaliknamakankepadaatas nama TARMIZI.

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
  2. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak