Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/G/2026/PTUN.BNA Esa Kurnia Keuchik Gampong Baroh Blang Mee Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 16/G/2026/PTUN.BNA
Tanggal Surat Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Esa Kurnia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Keuchik Gampong Baroh Blang Mee
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DR.SYAHRUL RIZAL, S.H.,M.H.Keuchik Gampong Baroh Blang Mee
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Keuchik Gampong Baroh Blang Mee  Nomor 11 tanggal 8 April tentang Pemberhentian Kepala Urusan Umun dan Perencanaan  Gampong Baroh Blang Meee atas nama Penggugat;
  3. Menyatakan Rekomendasi Tergugat Nomor 100.2/042 Batal demi hukum;
  4. Menyatakan Rekomendasi Turut Tergugat I Nomor : 100.2/106 Nomor : tanggal 31 Maret 2026 Batal demi hukum;
  5. Menyatakan Surat Izin Persetujuan Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Gampong Baroh Blang Mee yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat II melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor : 141/556 tanggal 7 April 2026 Batal demi hukum;
  6. Mewajibkan Tergugat mencabut Surat Keputusan tersebut
  7. Mewajibkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II mencabut rekomendasi dan Surat Izin Persetujuan Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Gampong Baroh Blang Mee;
  8. Mewajibkan Tergugat merehabilitasi kedudukan Penggugat sebagai Kepala Urusan Gampong pada jabatan semula beserta seluruh hak-haknya.
  9. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak