Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/G/2026/PTUN.BNA 1.Tarwiyah Binti M.Ali
2.Wardiah Ali Binti M. Ali
3.Maryamah Binti M. Ali
4.Salma Binti M. Ali
5.Anwar M Bin M. Ali
6.Bakhtiar Bin M. Ali
7.Fitriah Binti M. Ali
8.Nurasyiah Binti M. Ali
9.Aliman Deski Bin M. Ali
10.Hendriansyah Bin M. Ali
11.Marzuki Bin M. Ali
12.Eka Yuharnisa Binti Ramli
13.Irfannur Bin Ramli
14.Muhammad Furqan Bin Ramli
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 4/G/2026/PTUN.BNA
Tanggal Surat Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tarwiyah Binti M.Ali
2Wardiah Ali Binti M. Ali
3Maryamah Binti M. Ali
4Salma Binti M. Ali
5Anwar M Bin M. Ali
6Bakhtiar Bin M. Ali
7Fitriah Binti M. Ali
8Nurasyiah Binti M. Ali
9Aliman Deski Bin M. Ali
10Hendriansyah Bin M. Ali
11Marzuki Bin M. Ali
12Eka Yuharnisa Binti Ramli
13Irfannur Bin Ramli
14Muhammad Furqan Bin Ramli
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 14 atas nama Nazhir Desa Alue Kuta, Kec Jangka, Kab Bireuen  tanggal 06 Desember 2018 yang diterbitkan oleh Tergugat.
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor 14 atas nama Nazhir Desa Alue Kuta, Kec Jangka, Kab Bireuen tersebut.
  4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Sertipikat Hak Milik atas nama para Penggugat sesuai Putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 06/Pdt.G/2017/PN Bir tanggal 7 Februari 208 Jo. Putusan pengadilan Tinggi banda Aceh No. 62/PDT/2018/PT BNA tanggal 15 Agustus 2018 Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 2444 K/Pdt/2019 tanggal 17 September 2019.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak