Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
50/G/2024/PTUN.BNA Muhammad Qusyasyi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara/ Bupati Kabupaten Aceh Utara Perkara Dicabut
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 50/G/2024/PTUN.BNA
Tanggal Surat Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Muhammad Qusyasyi
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Pemerintah Kabupaten Aceh Utara/ Bupati Kabupaten Aceh Utara
Error, Pihak Not Found!!!
Gugatan

Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah Penggugat uraikan di atas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh cq Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh yang memeriksa perkara tersebut untuk dapat memanggil Tergugat secara sah dan patut untuk hadir dalam  persidangan yang khusus untuk itu, selanjutnya mengadili serta berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;-------------------------------
  2. Menyatakan Batal: ”Surat Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 141/46/2024, tentang Pemberhentian Geuchik dan Penunjukan Penjabat Geuchik Gampong Sangkelan Kemukiman Lhok Weeng, Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara, tanggal 7 Oktober 2024;”
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut:  ”Surat Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 141/46/2024, tentang Pemberhentian Geuchik dan Penunjukan Penjabat Geuchik Gampong Sangkelan Kemukiman Lhok Weeng, Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara, tanggal 7 Oktober 2024;”
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak