Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/G/2025/PTUN.BNA Muhammad Qusyasyi Bupati Kabupaten Aceh Utara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 6/G/2025/PTUN.BNA
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Qusyasyi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bupati Kabupaten Aceh Utara
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;-------------------------------

2. Menyatakan Batal: ”Surat Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 141/46/2024, tentang Pemberhentian Geuchik dan Penunjukan Penjabat Geuchik Gampong Sangkelan Kemukiman Lhok Weeng, Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara, tanggal 7 Oktober 2024;”

3. Memerintahkan dan mewajibkan Tergugat untuk mencabut: ”Surat Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 141/46/2024, tentang Pemberhentian Geuchik dan Penunjukan Penjabat Geuchik Gampong Sangkelan Kemukiman Lhok Weeng, Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara, tanggal 7 Oktober 2024;”

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak