INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/G/2025/PTUN.BNA | Muhammad Qusyasyi | Bupati Kabupaten Aceh Utara | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kepala Desa dan Perangkat Desa | ||||
Nomor Perkara | 6/G/2025/PTUN.BNA | ||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Gugatan | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;------------------------------- 2. Menyatakan Batal: ”Surat Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 141/46/2024, tentang Pemberhentian Geuchik dan Penunjukan Penjabat Geuchik Gampong Sangkelan Kemukiman Lhok Weeng, Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara, tanggal 7 Oktober 2024;” 3. Memerintahkan dan mewajibkan Tergugat untuk mencabut: ”Surat Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 141/46/2024, tentang Pemberhentian Geuchik dan Penunjukan Penjabat Geuchik Gampong Sangkelan Kemukiman Lhok Weeng, Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara, tanggal 7 Oktober 2024;” 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |