Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/G/2023/PTUN.BNA Pariono Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 35/G/2023/PTUN.BNA
Tanggal Surat Selasa, 26 Des. 2023
Nomor Surat 37/Gugatan-TUN/JFP/XI/2023
Penggugat
NoNama
1Pariono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohd Jully Fuady, S.H.Pariono
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Rini Syafitri, S.H.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar
2Kamalia, S.HKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar
3KarimunKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar
4Intan Diah Pratiwi, S,HKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar
Gugatan

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Jual Beli No. 35/1/I.J/1997.

3. Menyatakan batal dan tidak sah  Sertifikat Hak Milik Nomor 00016 atas nama Zakaria Gadeng  Tahun 1995  yang terletak di Desa Santan Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar dengan luas 1.687 m2 (Seribu enam ratus delapan puluh tujuh meter persegi)  dengan Nomor Surat Ukur 353/1995 dan  batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan : jalan Inspeksi dan tanggul.
  • Sebelah Timur berbatas dengan : kebun T.M Ali.
  • Sebelah Selatan berbatas dengan : tanah Husein.
  • Sebelah Barat berbatas dengan   : tanah kebun Hasyim Walad.

4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara  berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 00016 Tahun 1995;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Gugatan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak