Gugatan |
Selanjutnya berdasarkan dalil-dalil posita tersebut di atas, maka dengan segala kerendahan hati Penggugat melalui Kuasa Hukum memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memanggil para pihak untuk hadir pada waktu dan tempat persidangan yang ditentukan untuk itu dan selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan batal atau tidak sah :
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00146 Karang Baru, Surat Ukur No. 07/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00148 Karang Baru, Surat Ukur No. 09/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00150 Karang Baru, Surat Ukur No. 11/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00152 Karang Baru, Surat Ukur No. 13/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 0014654 Karang Baru, Surat Ukur No. 15/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00157 Karang Baru, Surat Ukur No. 18/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00159 Karang Baru, Surat Ukur No. 20/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.951 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00164 Karang Baru, Surat Ukur No. 25/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 18.311 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00167 Karang Baru, Surat Ukur No. 28/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 18.424 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00168 Karang Baru, Surat Ukur No. 29/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 18.430 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01473 Karang Baru, Surat Ukur No. 00839/2018, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.100 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 21 Maret 2019 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01581 Karang Baru, Surat Ukur No. 00842/2018, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.680 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 04 Januari 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01588 Karang Baru, Surat Ukur No. 00853/2018, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.756 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 03 Maret 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01595 Karang Baru, Surat Ukur No. 00856/2018, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 47.020 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 03 Maret 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01475 Karang Baru, Surat Ukur No. 00849/2018, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.885 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 23 Mei 2019 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01582 Karang Baru, Surat Ukur No. 00841/2018, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.810 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 04 Januari 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01591 Karang Baru, Surat Ukur No. 00852/2018, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 48.120 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 03 Maret 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01578 Karang Baru, Surat Ukur No. 00838/2018, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.740 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 04 Januari 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00141 Karang Baru, Surat Ukur No. 02/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. YENTY tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00143 Karang Baru, Surat Ukur No. 04/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. YENTY tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00145 Karang Baru, Surat Ukur No. 06/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. YENTY tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00161 Karang Baru, Surat Ukur No. 22/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 18.368 m2 a.n. YENTY tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00166 Karang Baru, Surat Ukur No. 27/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 18.368 m2 a.n. YENTY tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00169 Karang Baru, Surat Ukur No. 30/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. YENTY tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00171 Karang Baru, Surat Ukur No. 32/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. YENTY tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00174 Karang Baru, Surat Ukur No. 35/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 20.000 m2 a.n. YENTY tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00176 Karang Baru, Surat Ukur No. 37/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 20.000 m2 a.n. YENTY tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00177 Karang Baru, Surat Ukur No. 38/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 20.000 m2 a.n. YENTY tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01472 Karang Baru, Surat Ukur No. 00845/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 48.263 m2 a.n. YENTY tanggal 21 Maret 2019 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01579 Karang Baru, Surat Ukur No. 00849/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.654 m2 a.n. YENTY tanggal 04 Januari 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01583 Karang Baru, Surat Ukur No. 00844/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.811 m2 a.n. YENTY tanggal 04 Januari 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01580 Karang Baru, Surat Ukur No. 00837/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.200 m2 a.n. YENTY tanggal 04 Januari 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01584 Karang Baru, Surat Ukur No. 00843/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.887 m2 a.n. YENTY tanggal 04 Januari 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00140 Karang Baru, Surat Ukur No. 31/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. GLEN DAMIAN LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00163 Karang Baru, Surat Ukur No. 24/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 18.367 m2 a.n. GLEN DAMIAN LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00170 Karang Baru, Surat Ukur No. 31/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. GLEN DAMIAN LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00175 Karang Baru, Surat Ukur No. 36/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 20.000 m2 a.n. GLEN DAMIAN LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00178 Karang Baru, Surat Ukur No. 39/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 20.000 m2 a.n. GLEN DAMIAN LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01476 Karang Baru, Surat Ukur No. 00850/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.849 m2 a.n. GLEN DAMIAN LIM tanggal 23 Mei 2019 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00165 Karang Baru, Surat Ukur No. 26/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 18.372 m2 a.n. GLEN DAMIAN LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00162 Karang Baru, Surat Ukur No. 23/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 18.368 m2 a.n. GLEN DAMIAN LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00142 Karang Baru, Surat Ukur No. 03/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. GLEN DAMIAN LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00144 Karang Baru, Surat Ukur No. 31/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. GLEN DAMIAN LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00160 Karang Baru, Surat Ukur No. 21/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 18.314 m2 a.n. GLEN DAMIAN LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00147 Karang Baru, Surat Ukur No. 08/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 19 Agustus 2008
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00149 Karang Baru, Surat Ukur No. 10/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00151 Karang Baru, Surat Ukur No. 12/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00153 Karang Baru, Surat Ukur No. 14/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00155 Karang Baru, Surat Ukur No. 16/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00156 Karang Baru, Surat Ukur No. 17/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00158 Karang Baru, Surat Ukur No. 19/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.941 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 17 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01594 Karang Baru, Surat Ukur No. 19/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.790 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 03 Maret 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01590 Karang Baru, Surat Ukur No. 00854/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 41.110 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 03 Maret 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01474 Karang Baru, Surat Ukur No. 00840/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.450 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 23 Mei 2019 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01589 Karang Baru, Surat Ukur No. 00848/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.679 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 03 Maret 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01592 Karang Baru, Surat Ukur No. 00855/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 48.730 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 03 Maret 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01593 Karang Baru, Surat Ukur No. 00851/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.758 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 03 Maret 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00173 Karang Baru, Surat Ukur No. 34/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00172 Karang Baru, Surat Ukur No. 33/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.996 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut :
-
Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00146 Karang Baru, Surat Ukur No. 07/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00148 Karang Baru, Surat Ukur No. 09/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00150 Karang Baru, Surat Ukur No. 11/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00152 Karang Baru, Surat Ukur No. 13/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 0014654 Karang Baru, Surat Ukur No. 15/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00157 Karang Baru, Surat Ukur No. 18/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00159 Karang Baru, Surat Ukur No. 20/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.951 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00164 Karang Baru, Surat Ukur No. 25/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 18.311 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00167 Karang Baru, Surat Ukur No. 28/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 18.424 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00168 Karang Baru, Surat Ukur No. 29/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 18.430 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01473 Karang Baru, Surat Ukur No. 00839/2018, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.100 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 21 Maret 2019 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01581 Karang Baru, Surat Ukur No. 00842/2018, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.680 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 04 Januari 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01588 Karang Baru, Surat Ukur No. 00853/2018, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.756 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 03 Maret 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01595 Karang Baru, Surat Ukur No. 00856/2018, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 47.020 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 03 Maret 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01475 Karang Baru, Surat Ukur No. 00849/2018, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.885 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 23 Mei 2019 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01582 Karang Baru, Surat Ukur No. 00841/2018, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.810 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 04 Januari 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01591 Karang Baru, Surat Ukur No. 00852/2018, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 48.120 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 03 Maret 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01578 Karang Baru, Surat Ukur No. 00838/2018, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.740 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 04 Januari 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00141 Karang Baru, Surat Ukur No. 02/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. YENTY tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00143 Karang Baru, Surat Ukur No. 04/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. YENTY tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00145 Karang Baru, Surat Ukur No. 06/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. YENTY tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00161 Karang Baru, Surat Ukur No. 22/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 18.368 m2 a.n. YENTY tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00166 Karang Baru, Surat Ukur No. 27/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 18.368 m2 a.n. YENTY tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00169 Karang Baru, Surat Ukur No. 30/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. YENTY tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00171 Karang Baru, Surat Ukur No. 32/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. YENTY tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00174 Karang Baru, Surat Ukur No. 35/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 20.000 m2 a.n. YENTY tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00176 Karang Baru, Surat Ukur No. 37/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 20.000 m2 a.n. YENTY tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00177 Karang Baru, Surat Ukur No. 38/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 20.000 m2 a.n. YENTY tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01472 Karang Baru, Surat Ukur No. 00845/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 48.263 m2 a.n. YENTY tanggal 21 Maret 2019 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01579 Karang Baru, Surat Ukur No. 00849/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.654 m2 a.n. YENTY tanggal 04 Januari 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01583 Karang Baru, Surat Ukur No. 00844/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.811 m2 a.n. YENTY tanggal 04 Januari 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01580 Karang Baru, Surat Ukur No. 00837/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.200 m2 a.n. YENTY tanggal 04 Januari 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01584 Karang Baru, Surat Ukur No. 00843/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.887 m2 a.n. YENTY tanggal 04 Januari 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00140 Karang Baru, Surat Ukur No. 31/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. GLEN DAMIAN LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00163 Karang Baru, Surat Ukur No. 24/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 18.367 m2 a.n. GLEN DAMIAN LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00170 Karang Baru, Surat Ukur No. 31/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. GLEN DAMIAN LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00175 Karang Baru, Surat Ukur No. 36/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 20.000 m2 a.n. GLEN DAMIAN LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00178 Karang Baru, Surat Ukur No. 39/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 20.000 m2 a.n. GLEN DAMIAN LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01476 Karang Baru, Surat Ukur No. 00850/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.849 m2 a.n. GLEN DAMIAN LIM tanggal 23 Mei 2019 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00165 Karang Baru, Surat Ukur No. 26/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 18.372 m2 a.n. GLEN DAMIAN LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00162 Karang Baru, Surat Ukur No. 23/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 18.368 m2 a.n. GLEN DAMIAN LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00142 Karang Baru, Surat Ukur No. 03/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. GLEN DAMIAN LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00144 Karang Baru, Surat Ukur No. 31/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. GLEN DAMIAN LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00160 Karang Baru, Surat Ukur No. 21/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 18.314 m2 a.n. GLEN DAMIAN LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00147 Karang Baru, Surat Ukur No. 08/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00149 Karang Baru, Surat Ukur No. 10/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00151 Karang Baru, Surat Ukur No. 12/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00153 Karang Baru, Surat Ukur No. 14/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00155 Karang Baru, Surat Ukur No. 16/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00156 Karang Baru, Surat Ukur No. 17/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00158 Karang Baru, Surat Ukur No. 19/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.941 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 17 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01594 Karang Baru, Surat Ukur No. 19/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.790 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 03 Maret 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01590 Karang Baru, Surat Ukur No. 00854/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 41.110 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 03 Maret 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01474 Karang Baru, Surat Ukur No. 00840/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.450 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 23 Mei 2019 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01589 Karang Baru, Surat Ukur No. 00848/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.679 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 03 Maret 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01592 Karang Baru, Surat Ukur No. 00855/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 48.730 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 03 Maret 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01593 Karang Baru, Surat Ukur No. 00851/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.758 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 03 Maret 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00173 Karang Baru, Surat Ukur No. 34/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00172 Karang Baru, Surat Ukur No. 33/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.996 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |