Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
42/G/TF/2024/PTUN.BNA FEBBY DEWIYAN YAYAN,SH BUPATI ACEH SELATAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 42/G/TF/2024/PTUN.BNA
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1FEBBY DEWIYAN YAYAN,SH
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1BUPATI ACEH SELATAN
Error, Pihak Not Found!!!
Gugatan

Dalam Pokok Perkara/Sengketa.

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan tindakan admintrasi tergugat berupa tidak perbaiki Jl. Cempaka, Dusun Hulu, Desa Lhok Bengkuang Kec. Tapaktuan, Aceh Selatan berdasarkan objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan atau tidak sah perbuatan tergugat tidak melakukan perbaikan Jl. Cempaka, Dusun Hulu, Desa Lhok Bengkuang Kec. Tapaktuan, Aceh Selatan;
  4. Mewajibkan Tergugat menyampaikan secara tertulis apabila sudah melakukan perbaikan sebagaimana Penggugat sampaikan pada tanggal 23 Juli 2024;
  5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak