Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/G/KI/2023/PTUN.BNA 1.Roselita
2.Irfan Nanda Setia
Kepolisian Daerah Aceh Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 22/G/KI/2023/PTUN.BNA
Tanggal Surat Senin, 23 Okt. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Roselita
2Irfan Nanda Setia
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Siti Farahsyah Addurunnafis, S.H.Roselita
2Siti Farahsyah Addurunnafis, S.H.Irfan Nanda Setia
Termohon
NoNama
1Kepolisian Daerah Aceh
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum Putusan Komisi Informasi Aceh Nomor 011/V/KIA-PS-A/2021;

2. Menyatakan Informasi Publik yang dimohon oleh Para Pemohon Keberatan merupakan informasi yang dapat dibuka dan diberikan kepada Para Pemohon Keberatan;

3. Mewajibkan Termohon Keberatan untuk membuka serta memberikan salinan informasi yang dimohonkan Para Pemohon Keberatan dalam bentuk hard copy dan/atau soft copy, yang meliputi:

  1. Salinan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor: SPPP/17.a/III/RES.1.6/2023/Subdit III-Resum tanggal 07 Maret 2023;
  2. Salinan hasil visum et repertum terhadap jenazah (alm) David Yuliansyah;
  3. Salinan hasil ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah (alm) David Yuliansyah;
  4. Salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seluruh saksi-saksi yang telah diperiksa selama proses penyelidikan berlangsung;
  5. Salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seluruh ahli-ahli yang telah diperiksa selama proses penyelidikan berlangsung;
  6. Salinan seluruh rekaman CCTV yang diperoleh dan diperiksa penyidik selama proses penyelidikan berlangsung;
  7. Salinan laporan hasil gelar perkara yang pernah dilakukan oleh penyidik selama proses penyelidikan berlangsung;
  8. Salinan power point yang pernah dipaparkan penyidik dalam gelar perkara tanggal 22 Februari 2023; dan
  9. Salinan seluruh alat-alat bukti lainnya yang diperoleh dan diperiksa penyidik selama proses penyelidikan berlangsung; dan

4. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini kepada Termohon Keberatan; atau

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak