Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
40/G/2024/PTUN.BNA 1.FAUZI BIN (Alm) SAMSULIAN
2.AGUSAMIN JAFARI BIN JAFARI
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Jaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 40/G/2024/PTUN.BNA
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1FAUZI BIN (Alm) SAMSULIAN
2AGUSAMIN JAFARI BIN JAFARI
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Sandri Amin SHFAUZI BIN (Alm) SAMSULIAN
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Jaya
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Eka Arfina, S.H.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Jaya
Gugatan

Berdasarkan uraian dasar dan alasan serta dalil-dalil tersebut diatas, mohon sudi kiranya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Melalui Majelis Hakim  Yang Mulia yang Memeriksa Dan Mengadili Perkara A quo untuk dapat memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut;

1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya.

2. Menyatakan Batal atau tidak sah;

  • Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 00011 tahun 2014 dengan luas 1.760.000 (satu juta tujuh ratus enam puluh ribu) Meter Persegi Atas Nama PT Makmur Inti Sawita.

 

  • Sertifikat Hak Guna usaha Nomor 00042 tahun 2017 dengan luas 864.400 (delapan ratus enam puluh ribu empat ratus) Meter Persegi Atas Nama PT Makmur Inti Sawita.

 

  • Sertifikat Nomor 00043 tahun 2017 dengan luas 49.890 (empat puluh sembilan ribi delapan ratus sembilan puluh) Meter Persegi Atas Nama PT Makmur Inti Sawita.

yang diterbitkan oleh Tergugat/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Jaya diatas tanah hak milik Para Penggugat tanpa adanya Proses Ganti Kerugian atau tanpa ada proses Jual-beli dalam Penerbitan Hak Guna Usaha;

3. Mewajibkan Tergugat Untuk mencabut atau mencoret dari daftar Sertifikat Hak Guna Usaha Milik Perusahaan Perkebunan PT Makmur Inti Sawita:

  • Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 00011 tahun 2014 dengan luas 1.760.000 (satu juta tujuh ratus enam puluh ribu Meter Persegi) Atas Nama PT Makmur Inti Sawita..

 

  • Sertifikat Hak Guna usaha Nomor 00042 tahun 2017 dengan luas 864.400 (delapan ratus enam puluh ribu empat ratus Meter Persegi) Atas Nama PT Makmur Inti Sawita.

 

  • Sertifikat Nomor 00043 tahun 2017 dengan luas 49.890 (empat puluh sembilan ribi delapan ratus sembilan puluh Meter Persegi) Atas Nama PT Makmur Inti Sawita.

 

4. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Validasi dan Ploting serta menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah sesuai surat jual-beli milik Penggugat I dan melakukan Proses Balik Nama terhadap sertifikat tanah hak milik Atas Nama Para Penggugat atau segala proses administrasi atas nama  Para Penggugat.

 

5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

ATAU

Apabila Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa dan mengadili Perkara A quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak