Gugatan |
Berdasarkan uraian, dasar dan alasan serta dalil-dalil tersebut di atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh melalui Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk dapat memutuskan Gugatan ini dengan amar putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Izin Nomor: P2TSP.525/4828/2007, tanggal 27 Desember 2007 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya yang diterbitkan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam kepada PT. DUA PERKASA LESTARI seluas 2.600 hektar;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Izin Nomor: P2TSP.525/4828/2007, tanggal 27 Desember 2007 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya yang diterbitkan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam kepada PT. DUA PERKASA LESTARI seluas 2.600 hektar;
- Mewajibkan Tergugat untuk mengusulkan kepada Instansi yang berwenang untuk membatalkan hak atas tanah yang dimiliki PT. DUA PERKASA LESTARI;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|