INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/G/2024/PTUN.BNA | 1.MAHDI 2.ISMAIL AB 3.SUFYAN 4.RAZALI AHMAD |
KEUCHIK GAMPONG KARIENG |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Intervensi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jul. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kepala Desa dan Perangkat Desa | ||||||||||
Nomor Perkara | 23/G/2024/PTUN.BNA | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | 02/BNA/VI/2024 | ||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||
Gugatan | Dalam Pokok perkara/sengketa:
Mahdi diberhentikan dari sekdes dan diganti dengan Fahmi Sufyan diberhentikan dari Kadus Lampaseh diganti dengan Haris Kurniawan Razali Ahmad diberhentikan dari Kasi Pembangunan diganti dengan Masnur Ismail diberhentikan dari Kadus Lambaro diganti dengan Mukhtaruddin Rita Rahmi diberhentikan dari Kasi Pemerintahan diganti dengan Ramadhan 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |