Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/G/2026/PTUN.BNA VERADYNA Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 6/G/2026/PTUN.BNA
Tanggal Surat Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1VERADYNA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Objek Sengketa yaitu:

 

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 835 tanggal 29 Desember 2010 dengan Surat Ukur Nomor 25/2010 tanggal 29 Desember 2010 atas nama Arman atas tanah seluas 9.102 m2, Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh;
  2. Sertipikat Hak Milik Nomor 836 tanggal 29 Desember 2010 dengan Surat Ukur Nomor 26/2010 tanggal 29 Desember 2010 atas nama Lazuardi atas tanah seluas 9.205 m2, Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh;
  3. Sertipikat Hak Milik Nomor 837 tanggal 29 Desember 2010 dengan Surat Ukur Nomor 27/2010 tanggal 29 Desember 2010 atas nama Lazuardi atas tanah seluas 9.311 m2, Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh;
  4. Sertipikat Hak Milik Nomor 839 tanggal 29 Desember 2010 dengan Surat Ukur Nomor 29/2010 tanggal 29 Desember 2010 atas nama Lazuardi atas tanah seluas 7.888 m2, Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh;
  5. Sertipikat Hak Milik Nomor 840 tanggal 29 Desember 2010 dengan Surat Ukur Nomor 30/2010 tanggal 29 Desember 2010 atas nama Dedek Iskandar Muda atas tanah seluas 7.848 m2, Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh;
  6. Sertipikat Hak Milik Nomor 842 tanggal 29 Desember 2010 dengan Surat Ukur Nomor 32/2010 tanggal 29 Desember 2010 atas nama M. Andah atas tanah seluas 8.217 m2, Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh;
  7. Sertipikat Hak Milik Nomor 843 tanggal 29 Desember 2010 dengan Surat Ukur Nomor 33/2010 tanggal 29 Desember 2010 atas nama Lazuardi atas tanah seluas 13.080 m2, Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh;
  8. Sertipikat Hak Milik Nomor 844 tanggal 29 Desember 2010 dengan Surat Ukur Nomor 34/2010 tanggal 29 Desember 2010 atas nama Yusuf Liwardi atas tanah seluas 14.366 m2, Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh;
  9. Sertipikat Hak Milik Nomor 845 tanggal 29 Desember 2010 dengan Surat Ukur Nomor 35/2010 tanggal 29 Desember 2010 atas nama Nining Sukani atas tanah seluas 19.918 m2, Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh;
  10. Sertipikat Hak Milik Nomor 846 tanggal 29 Desember 2010 dengan Surat Ukur Nomor 36/2010 tanggal 29 Desember 2010 atas nama Suprianto atas tanah seluas 20.000 m2, Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh;
  11. Sertipikat Hak Milik Nomor 847 tanggal 29 Desember 2010 dengan Surat Ukur Nomor 37/2010 tanggal 29 Desember 2010 atas nama Zulma Irawan atas tanah seluas 10.807 m2, Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh;
  12. Sertipikat Hak Milik Nomor 848 tanggal 29 Desember 2010 dengan Surat Ukur Nomor 38/2010 tanggal 29 Desember 2010 atas nama Thomas Nurwanto atas tanah seluas 7.583 m2, Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh;
  13. Sertipikat Hak Milik Nomor 849 tanggal 29 Desember 2010 dengan Surat Ukur Nomor 39/2010 tanggal 29 Desember 2010 atas nama Jailani Hasyim atas tanah seluas 7.455 m2, Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh;
  14. Sertipikat Hak Milik Nomor 850 tanggal 29 Desember 2010 dengan Surat Ukur Nomor 40/2010 tanggal 29 Desember 2010 atas nama Lazuardi atas tanah seluas 7.327 m2, Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh;
  15. Sertipikat Hak Milik Nomor 851 tanggal 29 Desember 2010 dengan Surat Ukur Nomor 41/2010 tanggal 29 Desember 2010 atas nama Andri Subandrio atas tanah seluas 7.291 m2, Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh;
  16. Sertipikat Hak Milik Nomor 852 tanggal 29 Desember 2010 dengan Surat Ukur Nomor 42/2010 tanggal 29 Desember 2010 atas nama Zulma Irawan atas tanah seluas 12.236 m2, Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh;
  17. Sertipikat Hak Milik Nomor 853 tanggal 29 Desember 2010 dengan Surat Ukur Nomor 43/2010 tanggal 29 Desember 2010 atas nama Thomas Nurwanto atas tanah seluas 12.659 m2, Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh;
  18. Sertipikat Hak Milik Nomor 854 tanggal 29 Desember 2010 dengan Surat Ukur Nomor 44/2010 tanggal 29 Desember 2010 atas nama Jailani Hasyim atas tanah seluas 12.532 m2, Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh;
  19. Sertipikat Hak Milik Nomor 855 tanggal 29 Desember 2010 dengan Surat Ukur Nomor 45/2010 tanggal 29 Desember 2010 atas nama Lazuardi atas tanah seluas 12.383 m2, Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo,Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh;
  20. Sertipikat Hak Milik Nomor 857 tanggal 29 Desember 2010 dengan Surat Ukur Nomor 47/2010 tanggal 29 Desember 2010 atas nama Wagimin atas tanah seluas 13.504 m2, Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh;
  21. Sertipikat Hak Milik Nomor 858 tanggal 29 Desember 2010 dengan Surat Ukur Nomor 48/2010 tanggal 29 Desember 2010 atas nama Alfiandi atas tanah seluas 13.856 m2, Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh;
  22. Sertipikat Hak Milik Nomor 861 tanggal 29 Desember 2010 dengan Surat Ukur Nomor 51/2010 tanggal 29 Desember 2010 atas nama Lazuardi atas tanah seluas 13.654 m2, Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh;
  23. Sertipikat Hak Milik Nomor 862 tanggal 29 Desember 2010 dengan Surat Ukur Nomor 52/2010 tanggal 29 Desember 2010 atas nama Lazuardi atas tanah seluas 13.449 m2, Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh;
  24. Sertipikat Hak Milik Nomor 865 tanggal 29 Desember 2010 dengan Surat Ukur Nomor 55/2010 tanggal 29 Desember 2010 atas nama Efie Yuniar atas tanah seluas 13.381 m2, Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh;
  25. Sertipikat Hak Milik Nomor 866 tanggal 29 Desember 2010 dengan Surat Ukur Nomor 56/2010 tanggal 29 Desember 2010 atas nama Efie Yuniar atas tanah seluas 13.314 m2, Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak