Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/G/2024/PTUN.BNA ISMAIL AB Keuchik Karieng Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 12/G/2024/PTUN.BNA
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISMAIL AB
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Keuchik Karieng
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Keuchik Gampong Karieng Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Penunjukan/Pengangkatan pelaksana Tugas (PLT) atau Pejabat sementara Perangkat Gampong Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen. Tertanggal 15 Januari 2024 atas nama pengganti Mukhtaruddin, selanjutnya disebut “Objek sangketa”;
  3. Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Keputusan Keuchik Gampong Karieng Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Penunjukan/Pengangkatan pelaksana Tugas (PLT) atau Pejabat sementara Perangkat Gampong Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen. Tertanggal 15 Januari 2024 atas nama pengganti Mukhtaruddin, selanjutnya disebut “Objek sangketa”;
  4. Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak