Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/G/2025/PTUN.BNA H. Azwir, S.H., M.Si., M.Kn bin Abdul Wahab 1.Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Aceh Besar
2.Majelis Pengawas Wilayah Notaris Aceh (MPWN) Aceh
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 9/G/2025/PTUN.BNA
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Azwir, S.H., M.Si., M.Kn bin Abdul Wahab
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAIFUDDIN, S.HH. Azwir, S.H., M.Si., M.Kn bin Abdul Wahab
Tergugat
NoNama
1Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Aceh Besar
2Majelis Pengawas Wilayah Notaris Aceh (MPWN) Aceh
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

PERMOHONAN PENUNDAAN

  1. Bahwa Peringatan Tertulis Pertama Nomor UM.MPWN AceMll/2025-03 Tanggal 11-03-2025;
  2. Bahwa Peringatan Tertulis Kedua Nomor UM.MPWN AceMV/2025-04 Tanggal 10-04-2025, keduanya dikeluarkan ofeh Majelis Pengawas Wilayah Notaris Aceh (MPWN) Aceh, sangat mendesak untuk tidak dilaksanakan dengan Peringatan Tertulis Ketiga.
  3. Bahwa oleh karenanya, Penggugat mernohon agar diterbitkan Penetapan yang Berisi Perintah kepada Tergugat I dan Tergugat II agar menunda Pelaksanaan Objek Sengketa sampai Perkara A-Quo berkekuatan hukum tetap sesuai maksud Pasal 67 UU Ayat 2 Peradilan TUN.

DALAM PETITUM atau TUNTUTAN

  1. Dalam Penundaan
    1. Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat;
    2. Memerintahkan kepada kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menunda Pelaksanaan dan Tindakan Administrasi lebih lanjut dari Keputusan Objek Sengketa.
  2. Dalam Pokok Perkara
    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal atau tidak sah :
  1. Berita Acara Pemeriksaan Nomor 001/BAP/MPDN Aceh Besar/11/2025 yang dikeluarkan eleh Majelis Pengawas Daerah Netaris Kabupaten Aceh Besar, dan
  2. Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Fakta Hukum yang dikeluarkan oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Aceh Besar.
  3. Perinqatan Tertulis Pertama Nomor UM.MPWN Aceh/111/2025-03 Tanggal 11-03-2025;
  4. Peringatan Tertulis Kedua Nomor UM.MPWN AceMV/2025-04 Tanggal 10-04-2025;
  1. Mewajibkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabut Surat Nomor UM.MPWN Aceh/III/2025-03 Tanggal 11-03-2025 dan Surat Nomor UM.MPWN Aceh IV/2025-04 Tanggal 10-04-2025.
  2. Mewajibkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menerbitkan ebjek sengketa baru sesuai maksud Pasal 3 UU Peradilan TUN.
  3. Menyatakan putusan ini dijalankan ter1ebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Vooraad) meskipun terdapat upaya hukum, verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.
  4. Membebankan segala biaya Perkara kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II sesuai hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak