Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 04 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
9/G/2025/PTUN.BNA |
Tanggal Surat |
Selasa, 01 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | H. Azwir, S.H., M.Si., M.Kn bin Abdul Wahab |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SAIFUDDIN, S.H | H. Azwir, S.H., M.Si., M.Kn bin Abdul Wahab |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Aceh Besar | 2 | Majelis Pengawas Wilayah Notaris Aceh (MPWN) Aceh |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Gugatan |
PERMOHONAN PENUNDAAN
- Bahwa Peringatan Tertulis Pertama Nomor UM.MPWN AceMll/2025-03 Tanggal 11-03-2025;
- Bahwa Peringatan Tertulis Kedua Nomor UM.MPWN AceMV/2025-04 Tanggal 10-04-2025, keduanya dikeluarkan ofeh Majelis Pengawas Wilayah Notaris Aceh (MPWN) Aceh, sangat mendesak untuk tidak dilaksanakan dengan Peringatan Tertulis Ketiga.
- Bahwa oleh karenanya, Penggugat mernohon agar diterbitkan Penetapan yang Berisi Perintah kepada Tergugat I dan Tergugat II agar menunda Pelaksanaan Objek Sengketa sampai Perkara A-Quo berkekuatan hukum tetap sesuai maksud Pasal 67 UU Ayat 2 Peradilan TUN.
DALAM PETITUM atau TUNTUTAN
- Dalam Penundaan
- Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat;
- Memerintahkan kepada kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menunda Pelaksanaan dan Tindakan Administrasi lebih lanjut dari Keputusan Objek Sengketa.
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah :
- Berita Acara Pemeriksaan Nomor 001/BAP/MPDN Aceh Besar/11/2025 yang dikeluarkan eleh Majelis Pengawas Daerah Netaris Kabupaten Aceh Besar, dan
- Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Fakta Hukum yang dikeluarkan oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Aceh Besar.
- Perinqatan Tertulis Pertama Nomor UM.MPWN Aceh/111/2025-03 Tanggal 11-03-2025;
- Peringatan Tertulis Kedua Nomor UM.MPWN AceMV/2025-04 Tanggal 10-04-2025;
- Mewajibkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabut Surat Nomor UM.MPWN Aceh/III/2025-03 Tanggal 11-03-2025 dan Surat Nomor UM.MPWN Aceh IV/2025-04 Tanggal 10-04-2025.
- Mewajibkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menerbitkan ebjek sengketa baru sesuai maksud Pasal 3 UU Peradilan TUN.
- Menyatakan putusan ini dijalankan ter1ebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Vooraad) meskipun terdapat upaya hukum, verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.
- Membebankan segala biaya Perkara kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II sesuai hukum yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |