Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/G/2025/PTUN.BNA PT. Menara Kembar Abadi diwakili oleh Direktur Utama Tubagus Imamudin dan Direkturnya Syamsul Fatah BUPATI ACEH SELATAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perijinan
Nomor Perkara 14/G/2025/PTUN.BNA
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Menara Kembar Abadi diwakili oleh Direktur Utama Tubagus Imamudin dan Direkturnya Syamsul Fatah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAHADUR SATRI, S.HPT. Menara Kembar Abadi
Tergugat
NoNama
1BUPATI ACEH SELATAN
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara Fiktif Negatif berupa sikap diam TERGUGAT (Bupati Aceh Selatan) yang tidak mengeluarkan atau menanggapi Permohonan Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PENGGUGAT (PT. Menara Kembar Abadi) Nomor : 02/MKA/III/2025 Tanggal 20 Maret 2025 dan telah di terima oleh Tegugat pada Tanggal 14 April 2025.
  3. Memerintahkan TERGUGAT (Bupati Aceh Selatan) untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang di Mohonkan oleh Penggugat (PT. Menara Kembar Abadi) Nomor : 02/MKA/III/2025 Tanggal 20 Maret 2025 Perihal Tindak Lanjut Pembaharuan Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak