Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/G/2024/PTUN.BNA Aang Kunaivi 1.Kepala Sekretariat Majelis Pendidikan Aceh
2.Kepala Bagian Umum Sekretariat Majelis Pendidikan Aceh
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 20/G/2024/PTUN.BNA
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aang Kunaivi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Sekretariat Majelis Pendidikan Aceh
2Kepala Bagian Umum Sekretariat Majelis Pendidikan Aceh
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Petitum/Tuntutan

Dalam Pokok Perkara/Sengketa

  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Penilaian Kinerja Pegawai pada Aplikasi Sistem Manajemen Kinerja (SIMANJA) Pemerintah Aceh untuk Bulan Januari, Februari, Maret dan April 2024.
  3. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Penilaian ulang Penilaian Kinerja dan Penilaian Perilaku Kerja berdasarkan prinsip : objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.
  4. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun Anggaran 2024 pada Sekretariat Majelis Pendidikan Aceh.
  5. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan pembayaraan atas seluruh kekurangan Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Bulan Januari, Februari, Maret, April dan TPP THR.
  6. Mewajibkan Tergugat memberikan sanksi kepada pejabat dan /atau petugas yang berhubungan langsung dengan administrasi pembayaran TPP yang mengakibatkan keterlambatan pembayaran TPP kepada Penggugat berupa denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku kepada Penggugat.
  7. Membatalkan Surat Teguran 2 Nomor 862.1/92 Tanggal 2 Mei 2024 perihal pelanggaran disiplin bulan April 2024.
  8. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan pembayaraan atas seluruh kekurangan TPP bulan April 2024 akibat dari Surat Teguran 2 Nomor 862.1/92 Tanggal 2 Mei 2024 perihal pelanggaran disiplin bulan April 2024
  9. Merehabilitasi semua kesempatan untuk mendapatkan kembali produktivitas kerja dan nama baik penggugat pada lingkungan kerja Sekretariat Majelis Pendidikan Aceh.

Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak