Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/G/2024/PTUN.BNA Dra siti hijrah elfiana KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ACEH TENGAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 14/G/2024/PTUN.BNA
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dra siti hijrah elfiana
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ACEH TENGAH
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Petitum/Tuntutan:

 

Bahwa berdasarkan seluruh rangkaian uraian tersebut diatas maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh cq. Hakim Pemeriksa Perkara a quo untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:

PRIMAIR:

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatal batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Milik No 1374, Tahun: 2015 dan Surat ukur Nomor: 179/2015 Tanggal: 03 juli 2015 atas nama: Amir Bahtiar;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Milik No 1374, Tahun: 2015 dan Surat ukur Nomor: 179/2015 Tanggal: 03 juli 2015 atas nama: Amir Bahtiar;
  4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh Penggugat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

 

 

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak