| Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Objek Sengketa yaitu:
- Sertipikat Hak Milik Nomor 835 tanggal 29 Desember 2010 dengan Surat Ukur Nomor 25/2010 tanggal 29 Desember 2010 atas nama Arman atas tanah seluas 9.102 m2, Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 836 tanggal 29 Desember 2010 dengan Surat Ukur Nomor 26/2010 tanggal 29 Desember 2010 atas nama Lazuardi atas tanah seluas 9.205 m2, Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 837 tanggal 29 Desember 2010 dengan Surat Ukur Nomor 27/2010 tanggal 29 Desember 2010 atas nama Lazuardi atas tanah seluas 9.311 m2, Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 839 tanggal 29 Desember 2010 dengan Surat Ukur Nomor 29/2010 tanggal 29 Desember 2010 atas nama Lazuardi atas tanah seluas 7.888 m2, Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 840 tanggal 29 Desember 2010 dengan Surat Ukur Nomor 30/2010 tanggal 29 Desember 2010 atas nama Dedek Iskandar Muda atas tanah seluas 7.848 m2, Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 842 tanggal 29 Desember 2010 dengan Surat Ukur Nomor 32/2010 tanggal 29 Desember 2010 atas nama M. Andah atas tanah seluas 8.217 m2, Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 843 tanggal 29 Desember 2010 dengan Surat Ukur Nomor 33/2010 tanggal 29 Desember 2010 atas nama Lazuardi atas tanah seluas 13.080 m2, Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 844 tanggal 29 Desember 2010 dengan Surat Ukur Nomor 34/2010 tanggal 29 Desember 2010 atas nama Yusuf Liwardi atas tanah seluas 14.366 m2, Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 845 tanggal 29 Desember 2010 dengan Surat Ukur Nomor 35/2010 tanggal 29 Desember 2010 atas nama Nining Sukani atas tanah seluas 19.918 m2, Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 846 tanggal 29 Desember 2010 dengan Surat Ukur Nomor 36/2010 tanggal 29 Desember 2010 atas nama Suprianto atas tanah seluas 20.000 m2, Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 847 tanggal 29 Desember 2010 dengan Surat Ukur Nomor 37/2010 tanggal 29 Desember 2010 atas nama Zulma Irawan atas tanah seluas 10.807 m2, Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 848 tanggal 29 Desember 2010 dengan Surat Ukur Nomor 38/2010 tanggal 29 Desember 2010 atas nama Thomas Nurwanto atas tanah seluas 7.583 m2, Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 849 tanggal 29 Desember 2010 dengan Surat Ukur Nomor 39/2010 tanggal 29 Desember 2010 atas nama Jailani Hasyim atas tanah seluas 7.455 m2, Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 850 tanggal 29 Desember 2010 dengan Surat Ukur Nomor 40/2010 tanggal 29 Desember 2010 atas nama Lazuardi atas tanah seluas 7.327 m2, Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 851 tanggal 29 Desember 2010 dengan Surat Ukur Nomor 41/2010 tanggal 29 Desember 2010 atas nama Andri Subandrio atas tanah seluas 7.291 m2, Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 852 tanggal 29 Desember 2010 dengan Surat Ukur Nomor 42/2010 tanggal 29 Desember 2010 atas nama Zulma Irawan atas tanah seluas 12.236 m2, Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 853 tanggal 29 Desember 2010 dengan Surat Ukur Nomor 43/2010 tanggal 29 Desember 2010 atas nama Thomas Nurwanto atas tanah seluas 12.659 m2, Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 854 tanggal 29 Desember 2010 dengan Surat Ukur Nomor 44/2010 tanggal 29 Desember 2010 atas nama Jailani Hasyim atas tanah seluas 12.532 m2, Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 855 tanggal 29 Desember 2010 dengan Surat Ukur Nomor 45/2010 tanggal 29 Desember 2010 atas nama Lazuardi atas tanah seluas 12.383 m2, Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo,Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 857 tanggal 29 Desember 2010 dengan Surat Ukur Nomor 47/2010 tanggal 29 Desember 2010 atas nama Wagimin atas tanah seluas 13.504 m2, Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 858 tanggal 29 Desember 2010 dengan Surat Ukur Nomor 48/2010 tanggal 29 Desember 2010 atas nama Alfiandi atas tanah seluas 13.856 m2, Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 861 tanggal 29 Desember 2010 dengan Surat Ukur Nomor 51/2010 tanggal 29 Desember 2010 atas nama Lazuardi atas tanah seluas 13.654 m2, Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 862 tanggal 29 Desember 2010 dengan Surat Ukur Nomor 52/2010 tanggal 29 Desember 2010 atas nama Lazuardi atas tanah seluas 13.449 m2, Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 865 tanggal 29 Desember 2010 dengan Surat Ukur Nomor 55/2010 tanggal 29 Desember 2010 atas nama Efie Yuniar atas tanah seluas 13.381 m2, Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 866 tanggal 29 Desember 2010 dengan Surat Ukur Nomor 56/2010 tanggal 29 Desember 2010 atas nama Efie Yuniar atas tanah seluas 13.314 m2, Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh;
|